6 Pegawai Pabrik Rokok Ditangkap Polisi setelah Curi Ratusan Kilogram Cengkeh

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:05 WIB
loading...
A A A
"Kami amankan barang bukti hasil rekaman CCTV, id card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kilogram, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan 4 buah hp milik para tersangka," jelas Taufik.



Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini mengatakan jika kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pencurian tersebut membuat perusahaan merugi hingga belasan juta Rupiah. "Total barang bukti cengkeh yang dikumpulkan dari kasus sebelumnya sebanyak total 174 kilogram cengkeh," ungkapnya

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)