Pengeroyok Wartawan hingga Tewas di Kramat Jati Ternyata Ayah dan Anak
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
"Atas perbuatannya, pelaku akan jerat Pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurung maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Sebelumnya, DP yang merupakan wartawan media lokal di Papua tewas dikeroyok sejumlah orang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, DP dikeroyok lantaran pelaku tidak terima ditegur saat buang air kecil di depan rumahnya.
"Untuk sebab pengeroyokan, hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak terima ditegur oleh korban sewaktu buang air kecil di halaman korban. Sehingga mengajak orang tua tersangka dan temannya mengeroyok korban," ucap Budi.
Sebelumnya, DP yang merupakan wartawan media lokal di Papua tewas dikeroyok sejumlah orang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, DP dikeroyok lantaran pelaku tidak terima ditegur saat buang air kecil di depan rumahnya.
"Untuk sebab pengeroyokan, hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak terima ditegur oleh korban sewaktu buang air kecil di halaman korban. Sehingga mengajak orang tua tersangka dan temannya mengeroyok korban," ucap Budi.
(hab)
Lihat Juga :