1.500 Lebih Ternak di Provinsi Sulsel Sudah Terinfeksi PMK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Sulsel terus meluas. Diketahui, sudah ada lebih dari 1.500 hewan ternak yang telah terinfeksi PMK.
Secara rinci, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel mencatat ada 1.589 hewan ternak yang telah terkonfirmasi positif PMK . Jumlah kasus itu tersebar di 14 kabupaten/kota.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas menyebut, selain adanya peningkatan jumlah kasus, daerah penyebaran PMK juga ikut bertambah.
Daerah itu yakni Maros, Sinjai, Bulukumba, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, Enrekang, dan Pinrang.
"Memang ada penambahan, baik dari kabupatennya maupun jumlah kasusnya. Sudah 1.589 ekor yang sudah terkonfirmasi," kata Muas.
Muas mengatakan, setiap pemda disarankan untuk melakukan pemusnahan atau pemotongan bersyarat terhadap hewan-hewan yang terlanjur terpapar. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai virus agar tidak menyebar ke hewan lainnya.
Apalagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat.
"Jadi saya kira jika betul-betul ada ternak yang terkonfirmasi dan jumlahnya masih kecil, itu lebih bagus dilakukan pemotongan bersyarat," jelasnya.
Untuk biaya kompensasi ganti rugi, lanjut Muas, pemerintah akan membayarkan masing-masing per ekornya Rp10 juta untuk sapi, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk babi.
Secara rinci, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel mencatat ada 1.589 hewan ternak yang telah terkonfirmasi positif PMK . Jumlah kasus itu tersebar di 14 kabupaten/kota.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas menyebut, selain adanya peningkatan jumlah kasus, daerah penyebaran PMK juga ikut bertambah.
Daerah itu yakni Maros, Sinjai, Bulukumba, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, Enrekang, dan Pinrang.
"Memang ada penambahan, baik dari kabupatennya maupun jumlah kasusnya. Sudah 1.589 ekor yang sudah terkonfirmasi," kata Muas.
Muas mengatakan, setiap pemda disarankan untuk melakukan pemusnahan atau pemotongan bersyarat terhadap hewan-hewan yang terlanjur terpapar. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai virus agar tidak menyebar ke hewan lainnya.
Apalagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat.
"Jadi saya kira jika betul-betul ada ternak yang terkonfirmasi dan jumlahnya masih kecil, itu lebih bagus dilakukan pemotongan bersyarat," jelasnya.
Untuk biaya kompensasi ganti rugi, lanjut Muas, pemerintah akan membayarkan masing-masing per ekornya Rp10 juta untuk sapi, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk babi.