PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang

Minggu, 31 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
A A A
Sisanya 1.963 hektar diusulkan akan ditata dan dikelola oleh Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum.

Yakni menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan lainnya.

Namun, pada dasarnya 5.230 hektar tersebut, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang , tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama dan membutuhkan proses lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Enrekang.

Miskomunikasi yang terjadi antara masyarakat penggarap dengan pihak PTPN diduga karena kurangnya pemahaman terkait perundangan tata guna lahan serta belum terbukanya semua pihak untuk menyusun program kemitraan yang ideal.



Secara umum, pelaksanaan pengukuran berjalan dengan lancar. Bilapun terjadi priksi saat dilakukannya kegiatan pengukuran antara aparat keamanan dengan oknum masyarakat yang mencoba menghadang kegiatan tersebut, namun pihak kepolisian dapat mengukur tindakan-tindakan yang tidak menciderai HAM.

Walaupun ditemukan beberapa oknum masyarakat harus diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan penghadangan saat proses pengukuran ingin dilakukan.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV, Maalun Lamau, sangat menyayangkan penghadangan-penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. "Bersyukur bahwa anggota SPBUN yang notabene karyawan PTPN tidak terpancing dan terprovokasi untuk merespon tindakan oknum masyarakat tersebut," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV juga mengimbau kepada oknum masyarakat yang ingin menduduki areal tersebut agar mengurungkan niat untuk menduduki areal yang bukan haknya karena hal itu akan merugikan karyawan PTPN XIV yang menggantungkan hidup pada kelangsungan pengembangan kebun di lokasi tersebut.

Bupati Enrekang Muslimin Bando sendiri menyadari perpanjangan lahan HGU harus dilakukan, karena Pemkab Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan. "Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)