Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar tak lepas dari intervensi pihak penguasa. Pasalnya, kata dia, tuntutan tersebut cukup berat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.
"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.
Oleh karenanya, Ichwan meminta hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Dia juga berjanji memberikan pembelaannya dalam sidang pledoi sekaligus membongkar fakta-fakta persidangan.
"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.
Diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.
"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.
Oleh karenanya, Ichwan meminta hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Dia juga berjanji memberikan pembelaannya dalam sidang pledoi sekaligus membongkar fakta-fakta persidangan.
"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.
Diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.
Lihat Juga :