2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Kamis, 28 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Sihotang mengaku sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut, dan memohon keadilan atas hak rumah yang dimiliki. "Saya akan mempertahankan hak saya. Saya mendapatkan rumah ini dengan mencicil. Saya menduga ada mafia dalam kasus tanah ini," tegasnya.
Baca juga: 11 Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran, Senjatanya Sangat Mematikan
Kuasa hukum pemilik rumah, Enni Martalena Pasaribu mengatakan, akan terus melakukan upaya hukum untuk menunda proses eksekusi 12 rumah warga tersebut. "Objek eksekusi salah, dan tetap dilakukan eksekusi. Ini tidak menghormati proses eksekusi," tegasnya.
Dinner Sinaga mengatakan, eksekusi pengosongan rumah ini, merupakan kelanjutan dari perkara lelang. "Yang kami kosongkan lima rumah, karena yang lain sudah dikuasai pemohon. Kalau eksekusi ini dinilai salah, silahkan saja melakukan upaya hukum. Kami menjalankan risalah lelang dari kantor lelang negara," tegasnya.
Baca juga: 11 Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran, Senjatanya Sangat Mematikan
Kuasa hukum pemilik rumah, Enni Martalena Pasaribu mengatakan, akan terus melakukan upaya hukum untuk menunda proses eksekusi 12 rumah warga tersebut. "Objek eksekusi salah, dan tetap dilakukan eksekusi. Ini tidak menghormati proses eksekusi," tegasnya.
Dinner Sinaga mengatakan, eksekusi pengosongan rumah ini, merupakan kelanjutan dari perkara lelang. "Yang kami kosongkan lima rumah, karena yang lain sudah dikuasai pemohon. Kalau eksekusi ini dinilai salah, silahkan saja melakukan upaya hukum. Kami menjalankan risalah lelang dari kantor lelang negara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :