Suap Perpanjangan Izin HGU, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 - 04:25 WIB
loading...
A
A
A
Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa, serta penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Pikir-pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.
Baca: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi
Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.
Namun, uang itu baru diterima Rp500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan, bahwa uang Rp500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.
"Pikir-pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.
Baca: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi
Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.
Namun, uang itu baru diterima Rp500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan, bahwa uang Rp500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.
(san)
Lihat Juga :