Suap Perpanjangan Izin HGU, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 - 04:25 WIB
loading...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai, Andi yang merupakan anak mantan Bupati Kuansing ini terbukti menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perburuan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.
"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU dari KPK dengan 8,5 tahun pernjara. Sementara itu, Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.
Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perburuan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.
"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU dari KPK dengan 8,5 tahun pernjara. Sementara itu, Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.
Lihat Juga :