Suap Perpanjangan Izin HGU, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 04:25 WIB
loading...
Suap Perpanjangan Izin...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai, Andi yang merupakan anak mantan Bupati Kuansing ini terbukti menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Andi dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), walau dirinya sempat menghilang dari perburuan tim lembaga anti rasuah tersebut dan akhirnya menyerah.

"Setelah mendapatkan alat bukti dan keterangan para saksi di persiangan, menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kita mennjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7/2022).



Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU dari KPK dengan 8,5 tahun pernjara. Sementara itu, Andi Putra mengikuti sidang secara virtual.

Atas vonis tersebut, Dahlan mempersilahkan jaksa dan terdakwa, serta penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Pikir-pikir dulu kita Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Andi Putra, Dody Fernando.



Dalam dakwaan, Andi Putra diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari bos PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kuansing kepada Andi yang saat ini menjabat Bupati Kuansing.

Namun, uang itu baru diterima Rp500 juta. Hal ini akhirnya diketahui KPK dan melakukan OTT. Namun pihak penasehat hukum menyatakan, bahwa uang Rp500 juta itu adalah uang pinjaman pribadi kepada Sudarso.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3148 seconds (0.1#10.140)