Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkoba di Batas Negara, Amankan 2 Kg Sabu
loading...
A
A
A
ENTIKONG - Petugas Polsek Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan negara, Indonesia-Malaysia.
Selain menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, Kabupaten Sanggau dan Pontianak, Kalimantan Barat, petugas juga mengamankan barang bukti 2,9 kilogram sabu.
Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo mengatakan, pengungkapan ini/ bermula dari diamankannya tersangka berinisial RDM di Jalan Baru Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau.
RDM, kata Kapolsek, diduga merupakan seorang kurir narkoba. Dari tangan RDM, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram. "Barang haram tersebut diduga masuk ke Entikong melalui Malaysia," kata Novrial.
Dari tersangka RDM, ujar Novrial, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi ini, petugas Polsek Entikong kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S di Pontianak.
"S diduga merupakan penerima barang haram ini yang akan dibawa tersangka RDM. Kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang untuk menjalankan aksi ini," ujar Kapolsek.
Selain sabu, tutur Norvial, petugas juga mengamankan sejumlah uang dan senjata tajam dari dalam jok motor tersangka RDM. Senjata tajam itu diduga akan digunakan tersangka untuk melawan petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-udang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. S dan RDM teramcam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati," tegas Novrial.
Selain menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, Kabupaten Sanggau dan Pontianak, Kalimantan Barat, petugas juga mengamankan barang bukti 2,9 kilogram sabu.
Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo mengatakan, pengungkapan ini/ bermula dari diamankannya tersangka berinisial RDM di Jalan Baru Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau.
RDM, kata Kapolsek, diduga merupakan seorang kurir narkoba. Dari tangan RDM, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram. "Barang haram tersebut diduga masuk ke Entikong melalui Malaysia," kata Novrial.
Dari tersangka RDM, ujar Novrial, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi ini, petugas Polsek Entikong kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S di Pontianak.
"S diduga merupakan penerima barang haram ini yang akan dibawa tersangka RDM. Kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang untuk menjalankan aksi ini," ujar Kapolsek.
Selain sabu, tutur Norvial, petugas juga mengamankan sejumlah uang dan senjata tajam dari dalam jok motor tersangka RDM. Senjata tajam itu diduga akan digunakan tersangka untuk melawan petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-udang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. S dan RDM teramcam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati," tegas Novrial.
(awd)