Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp27 Miliar

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:05 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Ditpolairud Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan senilai Rp27 miliar. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp27 miliar.

Wakil Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster tersebut usai menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan ilegal di wilayah Perairan Bunga Karang, Banyuasin.



“Dari informasi yang didapat itu, tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri langsung melakukan penyelidikan,” ujar Zahrul, Selasa (26/7/2022).



Dengan adanya informasi dari masyarakat, lanjut Zahrul, Senin (25/7/2022), sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Perairan Bunga Karang, Banyuasin dan didapati satu unit kapal motor tanpa nama yang mencurigakan. Saat mendekat ke kapal motor tersebut, tidak ditemukan satu orang sehingga tim langsung memeriksa seluruh isi kapal.

"Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin," kata Zahrul.



Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.

"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," ungkapnya.

Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.

"Terkait tujuan masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)