Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Korban yang percaya, menyerahkan kunci mobil kepada pelaku yang pergi bersama dua rekannya. Ketika ditunggupelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. ”Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. ”Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :