Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Sementara itu, setelah sempat blunder dengan pernyataannya terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, meski mengaku sudah mengantongi rekam medis kematian korban, namun pihaknya mengaku tak bisa menyampaikannya ke publik.
"Data tentang rekam medisnya kami sudah terima. Tapi kami belum waktunya dan belum hak untuk menyampaikan itu," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Sementara itu, setelah sempat blunder dengan pernyataannya terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, meski mengaku sudah mengantongi rekam medis kematian korban, namun pihaknya mengaku tak bisa menyampaikannya ke publik.
"Data tentang rekam medisnya kami sudah terima. Tapi kami belum waktunya dan belum hak untuk menyampaikan itu," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
Lihat Juga :