Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita di Ungaran Ternyata yang Mencabuli Korban hingga Hamil
loading...
A
A
A
Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.
“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.
“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.
“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
(shf)