DPP KNPI Instruksikan Jajaran Kampanye Tolak Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba
Sabtu, 27 Juni 2020 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPP KNPI juga mengampresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemakai narkoba maju di Pilkada. "Putusan MK itu sudah bagus melarang pemakai narkoba. Karena kalau birokrasi, pemerintahan atau pemda dikuasai pecandu narkoba kan rusak negara ini," tandas Haris.
Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
(awd)
Lihat Juga :