Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah
Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
"Pemprov dalam hal ini harus bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga dahulu, baru bisa menghentikan perizinan pemompaan air tanah. Harus menjadi perhatian yang serius dan jadikan langkah prioritas," tegas ," kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.
Diketahui, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.
Kent berharap kebijakan ini benar-benar konsisten. Pemprov DKI harus berani menindak jika ada yang melanggar.
"Saya berharap jangan hanya sebatas teori saja ya, harus benar-benar dan ada keberanian memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Saya mau melihat Pemprov DKI berani tidak untuk mengeksekusinya," tandasnya.
Kent melihat di lapangan masih banyak rumah pensiunan dan mantan pejabat yang masih pakai air tanah. Kent ingin ada keadilan dan tepat sasaran dalam mengeksekusi aturan tersebut. "Jangan hanya masyarakat kecil saja yang jadi sasaran," ketus Kent.
Dalam kasus tersebut, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta harus berani menindak tegas para pelaku terkait pengambilan air tanah ini, dan juga harus memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.
"Jika perlu Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya bisa menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sinergitas dalam melakukan penegakkan aturan ini. PAM Jaya sebaiknya bisa melibatkan berbagai pihak terkait air bersih agar mampu melayani seluruh kebutuhan air bersih warga Jakarta secara maksimal," tuturnya.
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara intens terkait pemakaian air tanah yang membuat permukaan tanah menurun yang dampaknya bisa mengakibatkan timbulnya bencana di Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.
Kent berharap kebijakan ini benar-benar konsisten. Pemprov DKI harus berani menindak jika ada yang melanggar.
"Saya berharap jangan hanya sebatas teori saja ya, harus benar-benar dan ada keberanian memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Saya mau melihat Pemprov DKI berani tidak untuk mengeksekusinya," tandasnya.
Kent melihat di lapangan masih banyak rumah pensiunan dan mantan pejabat yang masih pakai air tanah. Kent ingin ada keadilan dan tepat sasaran dalam mengeksekusi aturan tersebut. "Jangan hanya masyarakat kecil saja yang jadi sasaran," ketus Kent.
Dalam kasus tersebut, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta harus berani menindak tegas para pelaku terkait pengambilan air tanah ini, dan juga harus memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.
"Jika perlu Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya bisa menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sinergitas dalam melakukan penegakkan aturan ini. PAM Jaya sebaiknya bisa melibatkan berbagai pihak terkait air bersih agar mampu melayani seluruh kebutuhan air bersih warga Jakarta secara maksimal," tuturnya.
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara intens terkait pemakaian air tanah yang membuat permukaan tanah menurun yang dampaknya bisa mengakibatkan timbulnya bencana di Jakarta.
Lihat Juga :