Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah

Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
loading...
A A A
"Pemprov dalam hal ini harus bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga dahulu, baru bisa menghentikan perizinan pemompaan air tanah. Harus menjadi perhatian yang serius dan jadikan langkah prioritas," tegas ," kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.

Diketahui, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.

Kent berharap kebijakan ini benar-benar konsisten. Pemprov DKI harus berani menindak jika ada yang melanggar.

"Saya berharap jangan hanya sebatas teori saja ya, harus benar-benar dan ada keberanian memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Saya mau melihat Pemprov DKI berani tidak untuk mengeksekusinya," tandasnya.

Kent melihat di lapangan masih banyak rumah pensiunan dan mantan pejabat yang masih pakai air tanah. Kent ingin ada keadilan dan tepat sasaran dalam mengeksekusi aturan tersebut. "Jangan hanya masyarakat kecil saja yang jadi sasaran," ketus Kent.

Dalam kasus tersebut, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta harus berani menindak tegas para pelaku terkait pengambilan air tanah ini, dan juga harus memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.

"Jika perlu Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya bisa menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sinergitas dalam melakukan penegakkan aturan ini. PAM Jaya sebaiknya bisa melibatkan berbagai pihak terkait air bersih agar mampu melayani seluruh kebutuhan air bersih warga Jakarta secara maksimal," tuturnya.

Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara intens terkait pemakaian air tanah yang membuat permukaan tanah menurun yang dampaknya bisa mengakibatkan timbulnya bencana di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Air Tanah...
Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Jalan DI Panjaitan Banjir,...
Jalan DI Panjaitan Banjir, Macet Horor Capai 1 KM di Jatinegara!
JAKARTA LUMPUH! Banjir...
JAKARTA LUMPUH! Banjir Parah Bikin Macet Total Kramat Jati–Pulogadung
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved