Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah
Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
"Sosialisasi mengenai untuk tidak memakai air tanah saja tidak intens, yang paling penting itu langkah sosialisasi dulu di kedepankan agar masyarakat paham tentang pelarangan bahayanya pemakaian air tanah ini. Jika masih ngeyel, enggak bisa dibilangin baru masuk ke ranah penegakkan hukum dan baru bicara sanksi," tukasnya.
"Pemprov DKI harus rubah cara kerjanya, lebih intens dalam melakukan sosialisasi agar warga paham ke depannya tidak menggunakan air tanah lagi, serta juga lakukan percepatan waktu dalam pemasangan pipa air PAM Jaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan air bersih," pungkas Kent.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah Pasal 8 Ayat 1, setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan area penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI adalah instalasi pengolahan air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik.
"Pemprov DKI harus rubah cara kerjanya, lebih intens dalam melakukan sosialisasi agar warga paham ke depannya tidak menggunakan air tanah lagi, serta juga lakukan percepatan waktu dalam pemasangan pipa air PAM Jaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan air bersih," pungkas Kent.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah Pasal 8 Ayat 1, setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan area penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI adalah instalasi pengolahan air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik.
(thm)
Lihat Juga :