Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah

Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
loading...
A A A
"Sosialisasi mengenai untuk tidak memakai air tanah saja tidak intens, yang paling penting itu langkah sosialisasi dulu di kedepankan agar masyarakat paham tentang pelarangan bahayanya pemakaian air tanah ini. Jika masih ngeyel, enggak bisa dibilangin baru masuk ke ranah penegakkan hukum dan baru bicara sanksi," tukasnya.

"Pemprov DKI harus rubah cara kerjanya, lebih intens dalam melakukan sosialisasi agar warga paham ke depannya tidak menggunakan air tanah lagi, serta juga lakukan percepatan waktu dalam pemasangan pipa air PAM Jaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan air bersih," pungkas Kent.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah Pasal 8 Ayat 1, setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan area penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI adalah instalasi pengolahan air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Air Tanah...
Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Jalan DI Panjaitan Banjir,...
Jalan DI Panjaitan Banjir, Macet Horor Capai 1 KM di Jatinegara!
JAKARTA LUMPUH! Banjir...
JAKARTA LUMPUH! Banjir Parah Bikin Macet Total Kramat Jati–Pulogadung
Rekomendasi
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved