Pelaku Penembakan Isteri Anggota TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati
Senin, 25 Juli 2022 - 16:49 WIB
loading...
Ilustrasi penembakan. Foto: Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Pelaku penembakan isteri anggota TNI, di Semarang, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini ditugaskan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dikatakan dia, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
"Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Drama Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Diracun, Santet hingga Ditembak
Dijelaskan dia, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan yang direncanakan, maka ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak, pada 18 Juli 2022.
Dikatakan dia, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
"Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Drama Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Diracun, Santet hingga Ditembak
Dijelaskan dia, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan yang direncanakan, maka ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak, pada 18 Juli 2022.
Lihat Juga :