Pelaku Penembakan Isteri Anggota TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pelaku penembakan isteri anggota TNI, di Semarang, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini ditugaskan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dikatakan dia, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
"Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya, Senin (25/7/2022).
Dijelaskan dia, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan yang direncanakan, maka ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak, pada 18 Juli 2022.
Kemudian, ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya, Genuksari, Genuk Kota Semarang.
Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan, Kota Semarang. Di rumah tersebut, mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya, para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.
Dikatakan dia, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
"Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya, Senin (25/7/2022).
Dijelaskan dia, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan yang direncanakan, maka ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak, pada 18 Juli 2022.
Kemudian, ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya, Genuksari, Genuk Kota Semarang.
Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan, Kota Semarang. Di rumah tersebut, mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya, para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.