Pembunuh Bayaran Istri Anggota TNI Ternyata Dibayar Rp120 Juta

Senin, 25 Juli 2022 - 15:28 WIB
loading...
Pembunuh Bayaran Istri...
Empat pembunuh bayaran dan seorang pemasok senjata yang menembak Rina Wulandari (34) ditangkap tim gabungan TNI-Polri. Pelaku penembakan istri anggota TNI AD di Semarang ternyata dibayar Rp120 juta. Foto/Antara
A A A
SEMARANG - Empat pembunuh bayaran yang menembak Rina Wulandari (34), istri anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Semarang ternyata dibayar Rp120 juta. Korban ditembak di depan rumahnya, Perumahan Grand Cemara No 1 Jalan Cemara 3, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7/2022) lalu.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).



Lima pelaku yang sudah ditangkap tim gabungan TNI-Polri empat di antaranya eksekutor penembakan. Keempatnya yakni S sebagai eksekutor penembakan; P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau; S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Seorang lagi berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Kapolda, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.



Tim gabungan TNI-Polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 15 yang merupakan suami Wulandari. Kopda M diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.



Kapolda menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)