18 Bandar Narkotika di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri IDI, Sumeru mengatakan, selama periode itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana.
"Sedang perkara penuntutan mencapai 258 perkara, 100 di antaranya kasus narkotika. Dari 100 perkara itu, 18 terdakwa dituntut hukuman mati," katanya, Senin (25/7/2022).
Dari total 258 kasus itu, sebanyak 265 perkara telah mendapatkan putusan tetap dan dieksekusi.
"Untuk restorative justice terhadap perkara pidana ringan yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan 3 perkara," tukasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri IDI, Sumeru mengatakan, selama periode itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana.
"Sedang perkara penuntutan mencapai 258 perkara, 100 di antaranya kasus narkotika. Dari 100 perkara itu, 18 terdakwa dituntut hukuman mati," katanya, Senin (25/7/2022).
Dari total 258 kasus itu, sebanyak 265 perkara telah mendapatkan putusan tetap dan dieksekusi.
"Untuk restorative justice terhadap perkara pidana ringan yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan 3 perkara," tukasnya.
(san)