PSBB Surabaya Berlaku Besok, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan

Senin, 27 April 2020 - 02:58 WIB
loading...
A A A
Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Hendro juga menjelaskan berbagai kewajiban yang harus ditaati oleh para penyediaan makanan dan minuman di restoran atau rumah makan atau cafe atau warung atau usaha sejenisnya. Beberapa peraturan yang harus ditaati itu adalah membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk serta layanan jaringan atau area lokal nirkabel atau WIFI, menjaga jarak atau physical distancing paling sedikit 1 meter antar pelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.

Di samping itu, mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan. Yang paling penting pula harus melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas. "Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa pada saat PSBB diberlakukan, cek point di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya akan lebih tegas. Nantinya, akan dicek tujuannya apa ke Surabaya. "Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Selain itu, nantinya juga akan dicek suhu tubuh para pengendara yang akan memasuki Kota Surabaya. Jika suhu tubuhnya sudah diangka 38, maka pengendara tersebut akan dibawa ke puskesmas terdekat untuk melakukan rapid test. "Pokoknya nanti kita perketat di pos perbatasan itu. Jika masih melanggar selama PSBB ini, nanti pasti ada sanksinya," tegas Eddy.

Ia yakin apabila semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu dilakukan secara masif di tengah-tengah masyarakat. Maka bukan tidak mungkin PSBB Surabaya akan sukses dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan. "Ayo semuanya patuh. Mari selamatkan diri kita dan keluarga kita serta kota kita tercinta ini dari wabah Covid-19. Saya yakin jika ini dilakukan secara bersama-sama, pasti bisa menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Pemkot Surabaya Gandeng...
Pemkot Surabaya Gandeng BRIN Kembangkan Kebun Raya Mangrove Jadi Sumber Alternatif Pangan
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Rekomendasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved