Eksekusi lahan ricuh, polisi dilempari botol

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:13 WIB
Eksekusi lahan ricuh, polisi dilempari botol
Eksekusi lahan ricuh, polisi dilempari botol
A A A
Sindonews.com - Setelah sempat tertahan selama empat jam, karena dihadang warga dengan menggunakan bambu runcing, polisi akhirnya berhasil masuk ke lokasi eksekusi sengketa lahan, setelah melakukan pendekatan persuasif.

Sertelah polisi masuk, Juru Sita Pengadilan Negeri Watampone membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan dengan merobohkan empat rumah warga dan gedung pertemuan desa.

Saat rumah-rumah itu dirobohkan, sejumlah warga menyerang aparat kepolisian dengan melemparkan botol. Aksi itu dibalas dengan diamankannya empat warga yang diduga sebagai provokator. Beberapa berteriak histeris, saat melihat rumha mereka dirobohkan. Bahkan ada yang jatuh pingsan.

Kapolsek Tellusiattinge AKP Musliadi mengatakan, kepolisian hanya ditugaskan untuk mengamankan jalannya eksekusi sengketa lahan, karena sudah keputusan MA. "Kami ini hanya sekedar mengamankan pelaksanaan undang-undang, sebab ada putusan dari MA," ungkapnya, di lokasi eksekusi lahan, Jumat (7/2/2014).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellusiatinge Andi Wenni mengatakan, masyarakatnya tidak menerima eksekusi tersebut, karena putusan MA yang memenangkan pihak penggugat sangat rancu.

Objek yang dipersengketakan di Pengadilan Negeri Watampone, pada tahun 1993 silam, adalah lapangan sepak bola. Tetapi setelah putusan MA turun pada tahun 2011, objek yang mau dieksekusi adalah pemukiman warga.

"Selain lapangan itu, pemukiman 17 kepala keluarga itu juga sudah di tempati puluhan tahun oleh warga yang tergugat, dan semuanya sudah memiliki sertifikat, jadi warga tidak mengerti karena ada sertifikatnya," terang Wenni.

Eksekusi lahan permukiman warga ini, sejak tahun 2011, sudah tiga kali akan dieksekusi. Namun gagal terus, karena warga mempertahankan. Hingga akhirnya eksekusi kali ini berhasil, setelah alat berat merobohkan empat bangunan di atas tanah sengketa itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5131 seconds (0.1#10.140)