Bahar bin Smith Kecewa Ceramahnya yang Lemah Lembut Kerap Tak Diviralkan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
“Saya enggak kenal Tatan dan saya tidak menyalahkan Tatan, kalau mau upload yang balance," tegasnya.
Bahar menekankan, dirinya tak pernah menyesal sudah menyampaikan ceramah yang kini diperkarakan. Pasalnya, kata Bahar, seluruh isi ceramahnya berisikan kebenaran, bukan hoaks.
Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
"Untuk menyesal tidak pernah karena yang saya sampaikan kebenaran. Hanya kecewa saja. (ceramah-ceramah) yang lembut enggak dimasukin," tandas dia.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar menekankan, dirinya tak pernah menyesal sudah menyampaikan ceramah yang kini diperkarakan. Pasalnya, kata Bahar, seluruh isi ceramahnya berisikan kebenaran, bukan hoaks.
Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
"Untuk menyesal tidak pernah karena yang saya sampaikan kebenaran. Hanya kecewa saja. (ceramah-ceramah) yang lembut enggak dimasukin," tandas dia.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nic)
Lihat Juga :