Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg di Makassar dari Jaringan Internasional
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
"Dua TKP, pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang," ungkapnya.
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1x24 jam.
Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1x24 jam.
Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
(agn)
Lihat Juga :