Telusuri Dugaan Kartel Tiket Penyeberangan Batam-Singapura, KPPU Temui DPRD dan Pelaku Usaha
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas menemui langsung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang ada di Kota Batam, untuk menelusuri dugaan kartel tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura.
Ridho menyebutkan, dalam pertemuannya dengan DPRD Kepri yang diwakili oleh Anggota DPRD dari Komisi II Asmin Patros dan Rudi Chua di Gedung Graha Kepri, KPPU mendapatkan sejumlah informasi mengenai dugaan kartel ini disebabkan adanya kejanggalan yang dilakukan operator ferry.
Menurut Ridho, pada pertemuan antara DPRD Kepri dengan operator kapal beberapa waktu lalu, ada beberapa indikator yang menjadikan dugaan kartel semakin kuat. Pertama, jenis kapal dan spek kapal berbeda dari tiap operator, jumlah karyawan berbeda, pemakaian bahan bakar minyak atau fuel juga berbeda."Dengan adanya perbedaan itu dirasa tidak wajar kalau harga jual tiket sama tiap operator dan naik secara serentak," sebut Ridho, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu melalui diskusi dengan beberapa pelaku usaha dan asosiasi yang bernaung di bawah Kadin Batam, Ridho juga mendapatkan informasi yang hampir serupa. Para pelaku usaha pariwisata di Batam yang merasa prihatin dengan kondisi mahalnya pelayaran ferry dari dan menuju Singapura.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, kata Ridho, KPPU menyimpulkan bahwa terjadi kenaikan harga secara bersama-sama yang mengarah pada adanya kesepakatan harga di tingkat harga yang cenderung tidak kompetitif.
"KPPU tidak dalam konteks menghitung harga tiket, tapi mendorong adanya kompetisi di antara operator pelayaran dalam menawarkan harga, kualitas dan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Ketika terjadi kompetisi, otomatis harga yang dibayar konsumen sesuai dengan yang mereka dapatkan" ujar Ridho.
Diketahui bahwa pelayaran dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan Batam center dilayani oleh tiga perusahaan pelayaran, yakni Batam Fast, Majestic Fast dan Sindo Ferry, sedangkan dari Harbour Bay dilayani oleh satu perusahaan pelayaran, yakni Horizon Fast Ferry. Keempat perusahaan tersebut menaikkan tarif secara bertahap hingga Rp800.000 untuk pulang pergi dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah Provinsi Kepri, diturunkan menjadi Rp700.000.
"Nanti akan kita bandingkan berapa operator yang melayani Batam Johor. Bisa jadi karena jauh lebih banyak pelaku pelayaran, harga Batam Johor hanya Rp560.000 pulang pergi. Padahal waktu tempuh dua kali lipat daripada Batam Singapura. Jika benar, itu menandakan kompetisi akan melahirkan harga yang lebih terjangkau" terangnya
Ridho menjelaskan dalam proses penelusuran ini, KPPU berangkat dari laporan masyarakat. KPPU akan meningkatkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan minimal satu alat bukti. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Prosesnya masih on the track,” tutupnya.
Ridho menyebutkan, dalam pertemuannya dengan DPRD Kepri yang diwakili oleh Anggota DPRD dari Komisi II Asmin Patros dan Rudi Chua di Gedung Graha Kepri, KPPU mendapatkan sejumlah informasi mengenai dugaan kartel ini disebabkan adanya kejanggalan yang dilakukan operator ferry.
Baca Juga
Menurut Ridho, pada pertemuan antara DPRD Kepri dengan operator kapal beberapa waktu lalu, ada beberapa indikator yang menjadikan dugaan kartel semakin kuat. Pertama, jenis kapal dan spek kapal berbeda dari tiap operator, jumlah karyawan berbeda, pemakaian bahan bakar minyak atau fuel juga berbeda."Dengan adanya perbedaan itu dirasa tidak wajar kalau harga jual tiket sama tiap operator dan naik secara serentak," sebut Ridho, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu melalui diskusi dengan beberapa pelaku usaha dan asosiasi yang bernaung di bawah Kadin Batam, Ridho juga mendapatkan informasi yang hampir serupa. Para pelaku usaha pariwisata di Batam yang merasa prihatin dengan kondisi mahalnya pelayaran ferry dari dan menuju Singapura.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, kata Ridho, KPPU menyimpulkan bahwa terjadi kenaikan harga secara bersama-sama yang mengarah pada adanya kesepakatan harga di tingkat harga yang cenderung tidak kompetitif.
"KPPU tidak dalam konteks menghitung harga tiket, tapi mendorong adanya kompetisi di antara operator pelayaran dalam menawarkan harga, kualitas dan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Ketika terjadi kompetisi, otomatis harga yang dibayar konsumen sesuai dengan yang mereka dapatkan" ujar Ridho.
Diketahui bahwa pelayaran dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan Batam center dilayani oleh tiga perusahaan pelayaran, yakni Batam Fast, Majestic Fast dan Sindo Ferry, sedangkan dari Harbour Bay dilayani oleh satu perusahaan pelayaran, yakni Horizon Fast Ferry. Keempat perusahaan tersebut menaikkan tarif secara bertahap hingga Rp800.000 untuk pulang pergi dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah Provinsi Kepri, diturunkan menjadi Rp700.000.
"Nanti akan kita bandingkan berapa operator yang melayani Batam Johor. Bisa jadi karena jauh lebih banyak pelaku pelayaran, harga Batam Johor hanya Rp560.000 pulang pergi. Padahal waktu tempuh dua kali lipat daripada Batam Singapura. Jika benar, itu menandakan kompetisi akan melahirkan harga yang lebih terjangkau" terangnya
Ridho menjelaskan dalam proses penelusuran ini, KPPU berangkat dari laporan masyarakat. KPPU akan meningkatkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan minimal satu alat bukti. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Prosesnya masih on the track,” tutupnya.
(don)