Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Karena mengalami KDRT itu, Chrisney pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jawa Timur (Timur). Chrisney melaporkan Irsan ke Polda Jatim pada Mei 2021 silam. Laporan Chrisney pun diterima dengan nomor TBL-B/293/V/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Mei 2021.

Atas laporan itu, The Irsan disangkakan dengan pasal 44 KUHP dan 45 KUHP Undangan-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun pasca ditetapkan menjadi tersangka bahkan sudah menjadi terdakwa, Irsan tak pernah ditahan. Chrisney berharap Irsan segera ditahan.

Sementara Kuasa Hukum Chrisney, Gideon E. Tarigan mempertanyakan alasan Irsan tak ditahan selama bergulirnya kasus tersebut. Padahal, menurut Gideon, ancaman terhadap Irsan di atas lima tahun. "Kami merasa kurang sreg (pas) karena Irsan tidak ditahan padahal jelas ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Gideon.

Namun Gideon yakin hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan yang seadilnya. "Kami berkeyakinan hakim akan memberikan putusan yang adil dan segera menahan Irsan untuk menjalankan hukumannya," ujar Gideon.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)