Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
Tersangka KDRT Belum...
Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Kasus tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Harapannya sesuai hukum dia (pelaku) harus ditahan. Saya engga ngerti hukum. Saya mencari keadilan, perlindungan hukum, tetapi hukum seperti apa orang lain semua tahu," ungkap Chrisney kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Alasan Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Pendampingan RPA Partai Perindo

Ada pun pelaku dalam kasus KDRT ini adalah The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney sendiri. Kepada media, korban membeberkan awal perkenalanya dengan sosok Irsan. Kala itu, keduanya berkenalan saat sama-sama menempuh pendidikan di Australia.



Kedekatan keduanya pun membawa mereka ke pelaminan. Setelah berpacaran selama 3,5 tahun, keduanya memutuskan untuk menikah. Tahun 2007 silam."Awal pernikahan, saya merasa oke, happy, baik ya. Sampai punya tiga anak. Kalau pernikahan kami sejak awal tidak bahagia engga mungkin dong kami punya tiga anak," kenang Chrisney.

Namun nestapa pun tiba setelah pernikahan memasuki usia tahun ke-10. Retaknya hubungan keduanya karena hadirnya orang ketiga. Sang suami diduga berselingkuh dengan karyawannya sendiri."Setelah memiliki hotel dan kenal JTJ (diduga selingkuhan Irsan-red) itu, di situlah kehidupan kami berubah total. Berubah semuanya," katanya.

Chrisney menuturkan, dirinya menjadi sasaran luapan kemarahan jika ingin mencari tahu perempuan lain idaman Irsan, suaminya.
Sang suami malah melakukan tindakan kekerasan. "Ketika tanya kebenaran, dia mulai temperamen. Itulah awal percekcokan. Tahun 2017," ceritanya.

Kisah pilu tersebut kata Chrisney berjalan selama empat tahun hingga membawanya ke jalur hukum. Dia mengaku bertahan menjalani kehidupan serasa di neraka itu hanya karena kecintaannya terhadap sang anak.

Bahkan sang suami pernah meminta Chrisney untuk menceraikannya. Kemudian mendaftar gugatan perceraian di pengadilan, tetapi sang suami sendiri yang mencabut gugatan cerai tersebut.

Puncaknya, kata Chrisney, saat anak sulung dan dirinya digebuk oleh sang suami. Chrisney dan tiga orang anaknya keluar dari rumah tempat mereka tinggal di Surabaya dan tinggal di Jakarta hingga sekarang.

Karena mengalami KDRT itu, Chrisney pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jawa Timur (Timur). Chrisney melaporkan Irsan ke Polda Jatim pada Mei 2021 silam. Laporan Chrisney pun diterima dengan nomor TBL-B/293/V/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Mei 2021.

Atas laporan itu, The Irsan disangkakan dengan pasal 44 KUHP dan 45 KUHP Undangan-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun pasca ditetapkan menjadi tersangka bahkan sudah menjadi terdakwa, Irsan tak pernah ditahan. Chrisney berharap Irsan segera ditahan. Baca juga: Keji! Suami Aniaya Istri dan Anak hingga Kritis lalu Melarikan Diri

Sementara Kuasa Hukum Chrisney, Gideon E. Tarigan mempertanyakan alasan Irsan tak ditahan selama bergulirnya kasus tersebut. Padahal, menurut Gideon, ancaman terhadap Irsan di atas lima tahun. "Kami merasa kurang sreg (pas) karena Irsan tidak ditahan padahal jelas ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Gideon.

Namun Gideon yakin hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan yang seadilnya. "Kami berkeyakinan hakim akan memberikan putusan yang adil dan segera menahan Irsan untuk menjalankan hukumannya," ujar Gideon.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
REPDEM Kecam Penyiraman...
REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem
Polisi Tangkap 2 Debt...
Polisi Tangkap 2 Debt Collector yang Diduga Pukul hingga Rampas STNK Warga di Depok
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved