Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan
Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Chrisney Yuan Wang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap mendapat keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Kasus tersebut kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Harapannya sesuai hukum dia (pelaku) harus ditahan. Saya engga ngerti hukum. Saya mencari keadilan, perlindungan hukum, tetapi hukum seperti apa orang lain semua tahu," ungkap Chrisney kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Ada pun pelaku dalam kasus KDRT ini adalah The Irsan Pribadi Susanto, suami Chrisney sendiri. Kepada media, korban membeberkan awal perkenalanya dengan sosok Irsan. Kala itu, keduanya berkenalan saat sama-sama menempuh pendidikan di Australia.



Kedekatan keduanya pun membawa mereka ke pelaminan. Setelah berpacaran selama 3,5 tahun, keduanya memutuskan untuk menikah. Tahun 2007 silam."Awal pernikahan, saya merasa oke, happy, baik ya. Sampai punya tiga anak. Kalau pernikahan kami sejak awal tidak bahagia engga mungkin dong kami punya tiga anak," kenang Chrisney.

Namun nestapa pun tiba setelah pernikahan memasuki usia tahun ke-10. Retaknya hubungan keduanya karena hadirnya orang ketiga. Sang suami diduga berselingkuh dengan karyawannya sendiri."Setelah memiliki hotel dan kenal JTJ (diduga selingkuhan Irsan-red) itu, di situlah kehidupan kami berubah total. Berubah semuanya," katanya.

Chrisney menuturkan, dirinya menjadi sasaran luapan kemarahan jika ingin mencari tahu perempuan lain idaman Irsan, suaminya.
Sang suami malah melakukan tindakan kekerasan. "Ketika tanya kebenaran, dia mulai temperamen. Itulah awal percekcokan. Tahun 2017," ceritanya.

Kisah pilu tersebut kata Chrisney berjalan selama empat tahun hingga membawanya ke jalur hukum. Dia mengaku bertahan menjalani kehidupan serasa di neraka itu hanya karena kecintaannya terhadap sang anak.

Bahkan sang suami pernah meminta Chrisney untuk menceraikannya. Kemudian mendaftar gugatan perceraian di pengadilan, tetapi sang suami sendiri yang mencabut gugatan cerai tersebut.

Puncaknya, kata Chrisney, saat anak sulung dan dirinya digebuk oleh sang suami. Chrisney dan tiga orang anaknya keluar dari rumah tempat mereka tinggal di Surabaya dan tinggal di Jakarta hingga sekarang.

Karena mengalami KDRT itu, Chrisney pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jawa Timur (Timur). Chrisney melaporkan Irsan ke Polda Jatim pada Mei 2021 silam. Laporan Chrisney pun diterima dengan nomor TBL-B/293/V/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Mei 2021.

Atas laporan itu, The Irsan disangkakan dengan pasal 44 KUHP dan 45 KUHP Undangan-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun pasca ditetapkan menjadi tersangka bahkan sudah menjadi terdakwa, Irsan tak pernah ditahan. Chrisney berharap Irsan segera ditahan.

Sementara Kuasa Hukum Chrisney, Gideon E. Tarigan mempertanyakan alasan Irsan tak ditahan selama bergulirnya kasus tersebut. Padahal, menurut Gideon, ancaman terhadap Irsan di atas lima tahun. "Kami merasa kurang sreg (pas) karena Irsan tidak ditahan padahal jelas ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Gideon.

Namun Gideon yakin hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan yang seadilnya. "Kami berkeyakinan hakim akan memberikan putusan yang adil dan segera menahan Irsan untuk menjalankan hukumannya," ujar Gideon.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)