Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkoba di Batas Negara, Amankan 2 Kg Sabu
Sabtu, 27 Juni 2020 - 02:20 WIB
loading...
A
A
A
"S diduga merupakan penerima barang haram ini yang akan dibawa tersangka RDM. Kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang untuk menjalankan aksi ini," ujar Kapolsek.
Selain sabu, tutur Norvial, petugas juga mengamankan sejumlah uang dan senjata tajam dari dalam jok motor tersangka RDM. Senjata tajam itu diduga akan digunakan tersangka untuk melawan petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-udang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. S dan RDM teramcam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati," tegas Novrial.
Selain sabu, tutur Norvial, petugas juga mengamankan sejumlah uang dan senjata tajam dari dalam jok motor tersangka RDM. Senjata tajam itu diduga akan digunakan tersangka untuk melawan petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-udang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. S dan RDM teramcam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati," tegas Novrial.
(awd)
Lihat Juga :