Peras Gadis Aceh Besar dengan Sebar Foto Syur di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

Senin, 18 Juli 2022 - 02:53 WIB
loading...
A A A
Atas kejadian pemerasan tersebut, korban SR melaporkan pelaku ke polisi, dan laporan itu telah diterima Polresta Banda Aceh, dengan nomor laporan polisi LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

"Kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pemerasan yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap di Aceh Barat. Kami juga menyita ponsel serta kartu memori yang dipergunakan pelaku memeras korban," ujar Ryan.



Pelaku sempat dimintai keterangan di Polsek Bubon, dan mengakui pemerasan yang dilakukannya. Lalu polisi menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat pemerasan yang dilakukannya, IF dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 27 ayat 4, dan Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)