Sunjaya akui pernah diproses Mahkamah Militer

Selasa, 21 Januari 2014 - 18:16 WIB
Sunjaya akui pernah...
Sunjaya akui pernah diproses Mahkamah Militer
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan nomor perkara 6/PHPD-XII/2014 tentang perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon 2013.

Dalam persidangan, Calon Bupati Cirebon Pasangan nomor urut dua Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) mengakui dirinya pernah di pidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.

“Saya bukan dipenjara akan tetapi dipidana penjara oleh Mahkamah Militer dan tidak mempublikasikan,” tutur Sunjaya di hadapan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Hal ini disampaikan Sunjaya saat tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana-Rahmat (HEBAT) sebagai pemohon menanyakan yang bersangkutan yang tidak pernah melakukan publikasi pernah dipidana penjara kepada masyarakat ketika maju sebagai calon bupati.

Sunjaya pun tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman ketika dirinya memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2). ”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya.

Ia menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2008, atasannya Brigjen Jubaedi mengizinkan dirinya maju sebagai calon bupati Cirebon, sehingga pada saat itu Sunjaya mengaku tidak ada masalah.

"Pada tahun 2009 direktur saya diganti oleh Brigjen Aritonang. Pada saat itulah Brigjen Aritonang membuka kembali persyaratan saya saat mencalonkan diri sebagai bupati,” tambah Sunjaya.

Saat itu, lanjut Sunjaya, satu bendel persyaratan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ditarik dan dibawa ke Bandung. ”Saat itu saya baru mengetahui bahwa surat izin saya ditipex, karena pada tahun 2008 saya tidak tahu hal tersebut,” kata Sunjaya.

Sunjaya menceritakan, pada tahun 2008 saat dirinya mencalonkan diri sebagai bupati, KPU Kabupaten Cirebon datang ke Bandung untuk melakukan verifikasi dan tidak ada masalah.

”Saat itu direktur lama saya mengetahui dan mengizinkan saya maju sebagai calon bupati,” kata Sunjaya.

Menurutnya, kesalahan pada saat itu surat izinnya tertulis surat izin jalan. Karena salah ketik, surat tersebut ditipex menjadi surat izin mengikuti pencalonan bupati dan wakil bupati Cirebon 2008.

”Surat izin dbuat rangkap dua, satu untuk pribadi saya dan satu lagi diberikan ke KPU sebagai persyaratan,” ujar Sunjaya.

Karena kesalahan tersebut dirinya diproses oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi. ”Saat itu di Pomdam tidak terbukti kemudian berkas tadi diserahkan kembali ke atasan yang menghukum (Ankum) dan dihukum disiplin enam bulan,” jelas Sunjaya.

Dalam persidangan yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut juga meminta keterangan dari pihak termohon KPU tentang validasi ijazah atas nama Tasiya Soemadi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidkan Kota Bandung.

”Coba jelaskan tentang ijazah atas nama Tasiya Soemadi,” tanya Patrialis.

“Sebagai penyelenggara pemilukada kami memeriksa data-data sesuai dengan yang diberikan oleh masing-masing pasangan calon,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Iding menegaskan, Saat melakukan validasi data pasangan calon, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan PKPU yaitu memeriksa data pasangan calon sampai dinas terkait. ”Untuk ijazah atas nama Tasiya Soemadi, kami memeriksa ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Iding.

Begitupun dengan data-data pasangan calon lainnya, pihaknya memperlakukan sama tidak ada perbedaan. ”Begitupun dengan keterangan lainnya seperti SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan,” jelas Iding.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat memanggil dua tim kuasa hukum dari pemohon (HEBAT) dan termohon (KPU) untuk memperlihatkan bukti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

”Bukti dan Surat Keterangan yang diajukan sebagai bukti sama tidak,” kata Patrialis.

Sidang dilanjutkan hari besok (22/1/2013) untuk mendengarkan saksi ahli yang diajukan tim kuasa pasangan HEBAT dan pasangan Jago-Jadi masing-masing dua saksi, dan dua saksi tambahan dari pasangan HEBAT yaitu Panwaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
(kri)
Berita Terkait
Jelang Pilkada 2024,...
Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen 6.599 Petugas Pantarlih
Terjun Kampanyekan Pilar...
Terjun Kampanyekan Pilar di Pilbup Cianjur, Cak Imin Serukan Ini
Komisi VI DPR dan Menteri...
Komisi VI DPR dan Menteri Koperasi Bahas Efisiensi Anggaran 2025 dalam Raker
Banjir Melanda Cirebon,...
Banjir Melanda Cirebon, Ribuan Warga Terdampak Akibat Hujan Intenstitas Tinggi
Putra Mahkota Cirebon:...
Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah
5 Hal Menarik dari Kesaksian...
5 Hal Menarik dari Kesaksian Abi, Teman Satu Sel Pelaku Kasus Vina Cirebon
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
1 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
2 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
3 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
3 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 jam yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved