Polres Indramayu Bongkar 52 Kasus Narkoba dengan 60 Tersangka

Minggu, 17 Juli 2022 - 13:27 WIB
loading...
Polres Indramayu Bongkar 52 Kasus Narkoba dengan 60 Tersangka
Satnarkoba Polres Indramayu menangkap 60 orang pelaku dari 52 kasus narkotika dan obat terlarang.
A A A
INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu menangkap 60 orang pelaku narkotika dan obat terlarang (narkoba). Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022.

Ke 60 tersangka itu adalah bagian dari 52 kasus yang ditangani, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap itu mempunyai peran masing-masing, diantaranya terdiri dari bandar, pengedar, maupun kurir barang haram tersebut.

Baca juga: Tanpa Suara Dentuman, Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Capai 2.000 Meter

"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," jelas AKP Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu (17/7/2022).

Menurut AKP Heri, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. "Sedangkan sisanya masih kami proses dan dimintai keterangan," ujarnya.

AKP Heri menyebutkan, dari 60 orang tersangka itu, telah disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram dan sabu-sabu seberat 128,94 gram.

Selain itu lanjut AKP Heri, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin serta 45 psikotropika.

"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," terangnya.
5 Attachments
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9051 seconds (0.1#10.140)