Khofifah Minta Adanya Sinkronisasi Perwali dan Perbup PSBB

Minggu, 26 April 2020 - 20:23 WIB
loading...
Khofifah Minta Adanya...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa bersama Forkopimda Jatim memberikan keterangan jelang PSBB di Grahadi Surabaya, Minggu (26/4/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawat Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan berjalan efektif ketika ada sinkronasi aturan di ketiga daerah tersebut.

Sebelumnya, ditemukan ada aturan yang tidak sinkron antara Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Berbup) mengenai PSBB.

Salah satu diantaranya, aturan mengenai Jam Malam. Di Kabupaten Sidoarjo, selama PSBB yang akan dilaksanakan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020, diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Artinya. semua aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIB sudah harus berhenti total.

Terkecuali warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri. Serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.

Anehnya, di Perwali Surabaya maupun Perbup Gresik tidak mengatur adanya jam malam. Belakangan, Gresik dan Surabaya akhirnya menerapkan jam malam.

“Sosialisasi tinggal sehari. Saya ingin pelaksanaan padu dan berseiring. Jika ada yang menerapkan jam, maka harus sama-sama. Sinkronisasi ini penting agar PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik bisa berjalan efektif,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (26/4/2020).

Menurut Khofifah, kebijakan PSBB ini diberlakukan untuk menurunkan kasus COVID-19. Baik itu kasus positif, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP). PSBB juga diberlakukan untuk menurunkan tingkat kematian akibat virus corona.

“Sejauh ini, yang meninggal akibat COVID-19 karena penyakit bawaan seperti diabetes. Kemudian keterlambatan dalam pelayanan akses kesehatan,” kata Khofifah.

Orang nomor satu di Jatim itu meminta agar masyarakat tidak memberi stigma yang buruk terhadap orang meninggal akibat COVID-19.

Menurut dia, tidak pantas orang yang meninggal akibat virus corona mendapat stigma buruk. Sebaliknya, dirinya meminta warga untuk bergotong royong dalam memberi simpati dan empati pada pasien yang meninggal dunia. “Kembali pada soal PSBB, nanti juga ada sanksi. Aturan tanpa sanksi juga tidak akan efektif,” kata dia.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan menyampaikan pada jajaran dibawahnya terkait pelaksanaan PSBB. Pihaknya tidak ingin aparat yang terjun di lapangan, tidak memahami apa tujuan pelaksanaan PSBB. “Selain itu, kami juga akan rapatkan lagi mengenai sebaran check poin di daerah yang menerapkan PSBB. Ini terkait dengan sebaran personel,” pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSBB, Kapasitas Pengunjung...
PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25%
Rekomendasi
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved