Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jum'at, 15 Juli 2022 - 21:43 WIB
loading...
Joki SBMPTN Bertarif...
Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar sindikat joki ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), bertarif Rp100 juta-400 juta. Foto/iNews TV/Nur Syafei
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar komplotan joki ujian Seleksi bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Tak main-main, komplotan ini mematok tarif Rp100 juta-400 juta untuk satu calon mahasiswa.

Baca juga: Canggih, Begini Penampakan Peralatan yang Digunakan Sindikat Perjokian Saat UTBK SBMPTN

Komplotan joki SBMPTN ini telah beroperasi selama tiga tahun, dengan keuntungan mencapai Rp6 miliar. Dalam pengungkapan kasus joki SBMPTN tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus delapan orang tersangka yang dikendalikan tersangka berinisial MJ (40) warga Kota Surabaya.



Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedelapan tersangka itu mempunyai peran masing-masing. "Ada yang berperan menjawab soal ujian, dan ada yang bagian peralatan, serta bagian jaringan internet," ungkapnya.

Baca juga: Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Pria Ini Pucat Pasi Digerebek saat Lucuti Baju Terapis Pijat

Akhmad menambahkan, dalam melancarkan aksinya komplotan ini didukung peralatan yang sangat canggih. Baju peserta SBMPTN didesain secara khusus, dan dipasangi berbagai peralatan canggih untuk berkomunikasi dengan joki SBMPTN.

Pengungkapan komplotan joki SBMPTN ini, menurut Akhmad berawal dari penangkapan peserta SBMPTN yang kedapatan membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnta berhasil diringkus delapan tersangka.

Joki SBMPTN Bertarif Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya


Dari tangan delapan tersangka komplotan joki SBMPTN ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menyita 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, dan 44 mikrofon.

Baca juga: Bancaan Dana Desa, Kades Bersama Perangkat dan Ketua BPD Dijebloskan Penjara

"Mekanisme kerja komplotan joki SBMPTN ini, yakni peserta SBMPTN diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi dan dipasang berbagai rangkaian alat komunikasi, serta kamera. Para joki SBMPTN tersebut, memandu peserta SBMPTN untuk mengerjakan soal ujian," ungka Akhmad.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
UGM Bersama IHC Kolaborasi...
UGM Bersama IHC Kolaborasi Gelar Pelatihan Sertifikasi Hipnoterapi Klinis
Tito Karnavian Nilai...
Tito Karnavian Nilai Pertarungan Global Tak Hanya Ditentukan Kekuatan Militer
Gelar Pengabdian Masyarakat,...
Gelar Pengabdian Masyarakat, UI Edukasi Masyarakat Tak Diskriminasi Anak ADHA
Di FGD Himapolindo,...
Di FGD Himapolindo, Ketua Baleg DPR: Suara Mahasiswa Bentuk Nyata Pancasila Dihayati
Khofifah Indar Parawansa...
Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin IKA Unair Periode 2025-2030
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved