Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan
Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Belakangan diketahui juga AA merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Maret 2022. AA sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
“(AA) sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh Sat Res Narkoba, dan kemudian mengamankan senpi rakitan,” tegasnya.
Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
“(AA) sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh Sat Res Narkoba, dan kemudian mengamankan senpi rakitan,” tegasnya.
Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
(mhd)
Lihat Juga :