Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan

Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:06 WIB
loading...
Baru Bebas 2 Bulan,...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat merilis kasus residivis pengedar sabu yang melawan petugas dengan senpi rakitan. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Residivis berinisial AA (29) harus kembali berurusan dengan kepolisian yakni Polres Metro Bekasi Kota . AA kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, penangkapan AA bermula dari tertangkapnya ZK (41) yang kedapatan memakai sabu. Penangkapan dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan

“ZK (41) ditangkap pada tangga 9 Juli 2022 lalu, kedapatan menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 0,43 gram,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Keterangan yang didapatkan ZK kemudian mengarah pada tersangka AA. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya, wilayah Bekasi Kota.

“Dari pengembangan ZK, kemudian polisi mengamankan tersangka AA yang kedapatan menyimpan sabu seberat 2,12 gram,” ungkap Hengki.



Penangkapan tersangka AA, tambah Hengki, diwarnai aksi penembakan dari tersangka. AA saat itu melakukan ancaman dengan menembakan timah panah dari senjata rakitan miliknya sebanyak dua kali.

Belakangan diketahui juga AA merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Maret 2022. AA sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

“(AA) sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh Sat Res Narkoba, dan kemudian mengamankan senpi rakitan,” tegasnya.

Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bagaimana Pasukan Khusus...
Bagaimana Pasukan Khusus Meksiko Membunuh Gembong Kartel El Mencho?
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved