3 Desa di Bolaang Mongondow Dirazia, Miras Cap Tikus Tanpa Izin Disita
Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:54 WIB
loading...
Personel Polsek Dumoga Utara menemukan miras Cap Tikus tanpa izin penjualan saat razia di tiga desa di Bolaang Mongondow. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW - Tiga desa di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dirazia oleh personel Polsek Dumoga Utara. Hasilnya minuman keras (miras) Cap Tikus tanpa izin penjualan disita dari sejumlah warung.
Razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa mengantongi izin.
Baca juga: Modus Dicampur Nanas, Miras Cap Tikus Diselundupkan ke Manado
“Razia dilakukan di empat warung. Di Desa Tumokang Timur dan Tumokang Baru masing-masing ada satu warung yang dirazia, kemudian di Desa Mopugad Selatan ada dua warung,” kata Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow, Iptu H Mantiri, Jumat (15/7/2022)
Barang bukti miras yang ditemukan adalah jenis cap tikus dalam kemasan botol bekas air mineral maupun jeriken.
Razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa mengantongi izin.
Baca juga: Modus Dicampur Nanas, Miras Cap Tikus Diselundupkan ke Manado
“Razia dilakukan di empat warung. Di Desa Tumokang Timur dan Tumokang Baru masing-masing ada satu warung yang dirazia, kemudian di Desa Mopugad Selatan ada dua warung,” kata Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow, Iptu H Mantiri, Jumat (15/7/2022)
Barang bukti miras yang ditemukan adalah jenis cap tikus dalam kemasan botol bekas air mineral maupun jeriken.
Lihat Juga :