Tanam Puluhan Pohon Ganja, 2 Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah didapatkan pelaku.
“Menurut pelaku baru satu kali panen, kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk
“Menurut pelaku baru satu kali panen, kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk
(mhd)
Lihat Juga :