2 Maling Ini Kelewat Nekat, Curi Motor Anggota TNI dan Polri
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura-hura.
"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " akunya.
(shf)
Lihat Juga :