Dipindahkan ke Rutan Porong, Bupati Probolinggo Nonaktif Jalani Karantina 14 Hari

Jum'at, 15 Juli 2022 - 10:23 WIB
loading...
Dipindahkan ke Rutan Porong, Bupati Probolinggo Nonaktif Jalani Karantina 14 Hari
Bupati Probolinggo nonaktif PTS saat dipindahkan ke Rutan Surabaya di Porong, Sidoarjo.Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima tahanan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7/2022). (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo menerima tahanan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7/2022). Sesuai aturan, tahanan baru harus menjalani isolasi atau karantina selama 14 hari dan berjemur di bawah terik matahari. Tujuannya untuk pencegahan virus COVID-19.



Tahanan baru dari KPK tersebut berinisial PTS. Dia adalah Bupati Probolinggo nonaktif. Dia sampai ke rutan khusus perempuan di Porong pada tengah hari ini (14/7). “Setelah suaminya HA diserahkan ke Medaeng (Rutan Surabaya), istrinya diantar ke Porong (Rutan Perempuan Surabaya),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Jumat (15/7/2022). Baca Juga: Batal Jadi Tahanan Rumah, Pemerintah Janji Awasi Kesehatan Abu Bakar

Meski dalam kasus yang sama, PTS tidak bisa satu rutan dengan suaminya HA. Salah satu pertimbangannya adalah faktor keamanan. “Kami sudah punya rutan khusus perempuan, sehingga pelayanan kepada tahanan wanita bisa lebih optimal di sana,” lanjut Zaeroji.

Perlu diketahui bahwa alasan pemindahan tempat penahanan ini karena PTS dan HA ingin dekat dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Namun, meski demikian, selama masih dalam masa karantina, PTS masih belum bisa dijenguk. “Rutan Perempuan sudah mulai buka kunjungan terbatas, tapi untuk tahanan baru, baru bisa dikunjungi setelah masa karantina,” tegas Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa sebelum masuk blok hunian, tahanan baru wajib melewati pemeriksaan medis. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. “Termasuk PTS, perlakuannya sama dengan yang lain,” ujar Amiek.

Selanjutnya, PTS ditempatkan pada kamar khusus. Yakni kamar isolasi guna menjalani isolasi selama 14 hari. Pihak rutan juga telah menyusun program-program untuk menjaga imun dan psikologis tahanan baru. “Salah satunya nanti ada kegiatan olahraga dan berjemur di bawah terik matahari setiap hari selama sepekan,” urai Amiek.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Probolinggo nonaktif, PTS dan suaminya HA dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)