Asyik Pesta Sabu, ASN Pemkab Tanah Laut Ditangkap saat Sedang Teler
loading...
A
A
A
PELAIHARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diamankan jajaran Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, saat pesta sabu bersama 3 rekannya di kamar kos.
ASN itu diketahui bernama Agus Fitriyadi, warga Kompleks Griya Pesona Bintang, Pelaihari. Sedang ketiga rekannya adalah Sarbani, Abdul Halim, dan Maskur. Mereka ditangkap di rumah kos Jalan Pusara, Kelurahan Angsau, Pelaihari.
“Saya menyesal dan menyatakan permohonan maaf kepada instansi tempat saya bekerja,” ujar pria yang telah 17 tahun mengabdi sebagai ASN ini, dengan suara lirih, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Amaral T Hutahaean mengungkapkan, diamankannya empat tersangka termasuk seorang ASN ini berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan ulah mereka.
"Informasi tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mengamankan empat tersangka yang tengah asyik pesta sabu. Saat kami sergap, keempatnya tengah asyik mengisap sabu," jelasnya.
Selanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
ASN itu diketahui bernama Agus Fitriyadi, warga Kompleks Griya Pesona Bintang, Pelaihari. Sedang ketiga rekannya adalah Sarbani, Abdul Halim, dan Maskur. Mereka ditangkap di rumah kos Jalan Pusara, Kelurahan Angsau, Pelaihari.
“Saya menyesal dan menyatakan permohonan maaf kepada instansi tempat saya bekerja,” ujar pria yang telah 17 tahun mengabdi sebagai ASN ini, dengan suara lirih, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Amaral T Hutahaean mengungkapkan, diamankannya empat tersangka termasuk seorang ASN ini berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan ulah mereka.
"Informasi tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mengamankan empat tersangka yang tengah asyik pesta sabu. Saat kami sergap, keempatnya tengah asyik mengisap sabu," jelasnya.
Selanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
(san)