Main Keroyok Gara-gara Lampu Sein, 2 Pemuda Kresek Diciduk Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Geger Pengeroyokan di Bandung Viral Terekam CCTV, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :