Main Keroyok Gara-gara Lampu Sein, 2 Pemuda Kresek Diciduk Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 20:04 WIB
loading...
Main Keroyok Gara-gara...
Dua pemuda di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, digiring polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Dua pemuda di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, digiring polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan . Aksi yang dilakukan oleh MW (24) dan IR (19) itu terekam kamera CCTV milik sebuah minimarket pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian tepatnya di halaman sebuah minimarket di Desa Patrasana. Selang beberapa hari usai peristiwa, atau pada Rabu, pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Modus Tagih Uang Iuran Berujung Pengeroyokan, Polisi Bekuk 2 Pria di Rajeg

Kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban yang saat itu membawa sepeda motor menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein. Keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.



Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi, sementara korban menepi di salah satu minimarket karena motornya mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa temannya dan langsung mengeroyok korban.

Baca juga: Geger Pengeroyokan di Bandung Viral Terekam CCTV, 8 Pelaku Ditangkap Polisi

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Haykal Kamil Sebut Karyawan...
Haykal Kamil Sebut Karyawan Zaskia Adya Mecca dan Pelaku Kekerasan Belum Berdamai
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved