Emak-emak Pengedar Jaringan Internasional Selundupkan 9 Paket Sabu di Koper
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian N memerintahkan Y dan I agar segera berangkat ke Jakarta dengan membawa 9 Paket besar Sabu tersebut menggunakan alat transportasi bus umum," ungkapnya.
Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya yang nantinya dibagi bertiga.
"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya. Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita
Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.
"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, disini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya yang nantinya dibagi bertiga.
"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya. Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita
Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.
"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, disini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :