Curi Motor di Salatiga, Residivis Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
Curi Motor di Salatiga, Residivis Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
Tersangka pencurian motor berinisial RHP (31) saat dimintai keterangan oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres. Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RHP (31) warga Perum Taman Bidadari Blok E No. 20 Binawidya, Pekanbaru, Riau ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga. RHP ditangkap lantaran diduga telah mencuri motor Yamaha Mio bernomor polisi H 5972 FV milik Warren Christopher (26) asal Jaya Pura yang tinggal di Kota Baru Raya, Blotongan, Sidorejo, Salatiga.



Kasus pencurian ini terjadi di rumah kos milik Sriyono di Krajan RT 03 RW 01 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pencurian motor ini bermula ketika korban bermain ke rumah kos milik Sriyono pada 14 Mei 2022 malam. Sesampainya di rumah kos tersebut korban memarkirkan sepeda motor dan mengunci stang.

"Kemudian korban tinggal masuk kedalam kost dan menggantungkan kunci kontak motor di pintu kamar mandi dan mengecas handphone. Setelah itu korban tidur," terang Kapolres, Kamis (14/7/2022).

Korban sempat terbangun dan mengambil handphone . Lantas korban meletakkan handphone di atas kasur dan tidur lagi. Pada saat tidur korban sempat terbangun sebentar dan melihat ada seorang laki-laki masuk ke dalam kamar kos yang digunakan korban beristirahat. Namun korban tidak menghiraukan karena masih mengantuk.

Setelah korban terbangun mendapati handphone yang ditaruhnya diatas kasur sudah tidak ada dan sepeda motor beserta kunci kontaknya juga hilang. Selanjutnya Korban berusaha menelpon handphone miliknya yang hilang tersebut namun tidak bisa.

"Selanjutnya korban menyampaikan kejadian tersebut kepada temannya, Rafla. Lantas Rafla menghubungi semua penghungi kos dan mendapati salah seorang penghuni kos yang telepon selulernya tidak dapat di hubungi. Setelah di cek kamar kosnya sudah dalam keadaan kosong," ujar Kapolres.

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Kendal, Kabupaten Semarang, Jombang, Jember, Malang dan Lamongan "Pelaku adalah seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dan diulangi lagi di Salatiga. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," tandas Kapolres.

Sementara itu, pelaku RHP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dan ke luar masuk penjara sebanyak tiga kali. "Saya sudah beberapa kali mencuri dan tiga kali dipenjara," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)