Kesehatan Jamaah Haji Bakal Dipantau 21 Hari Saat Tiba di Indonesia

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:10 WIB
loading...
Kesehatan Jamaah Haji...
Meski tidak ada karantina, kesehatan jamaah haji akan dipantau selama 21 oleh Dinas Kesehatan masing-masing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jamaah haji gelombang pertama akan pulang ke Tanah Air pada tanggal 15 Juli 2022 mendatang. Meski tidak ada karantina, kesehatan jamaah akan dipantau selama 21 oleh Dinas Kesehatan masing-masing.

"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri, jadi bukan karantina," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana di Makkah, Rabu (13/7/2022).

Budi menambahkan, jika dalam 21 hari tersebut jamaah haji merasa ada gangguan kesehatan, agar melaporkan ke Fasilitas Kesehatan (faskes) setempat.

"Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," ujarnya.



Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.

Jamaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujarnya.

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2563 seconds (0.1#10.140)