Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow
Rabu, 13 Juli 2022 - 18:52 WIB
loading...
ilang Widya Pramana (Juragan 99) dan istrinya, Shandy Purnamasari.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK
Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK
Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.
Lihat Juga :