Eksekusi Cafe di Medan Ricuh, Sejumlah Warga Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:37 WIB
loading...
Eksekusi Cafe di Medan...
Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan DCaldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi. Foto ist
A A A
MEDAN - Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi.

Pantauan di lapangan, warga yang mengetahui adanya rencana eksekusi telah bersiaga di bangunan kafe itu sejak pagi. Saat petugas eksekusi membacakan perintah eksekusi, warga merapatkan barisan untuk menghalangi petugas kepolisian yang mengawal eksekusi masuk ke bangunan gedung saat akan mengosongkan bangunan setelah perintah eksekusi dibacakan petugas pengadilan. Baca juga: Babarsari Jogja Rusuh, JCW Minta Proses Hukum Transparan



Awalnya warga hanya terlibat aksi dorong dengan petugas Kepolisian. Namun entah siapa yang memulai, warga dan petugas Kepolisian akhirnya baku hantam. Sejumlah warga kemudian ditangkap dan di tarik ke mobil truk petugas. Mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Polisi yang tinggal di lokasi melanjutkan pengosongan.

Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.

Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu. "Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482. Baca juga: Jogja Kembali Mencekam! 6 Motor dan Balai Pertemuan di Babarsari Dibakar Massa

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan NegeribMedan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Konvoi Bobotoh Ricuh!...
Konvoi Bobotoh Ricuh! Bentrok Pecah di Sejumlah Kota
Langka, Korsel Protes...
Langka, Korsel Protes Amerika soal Jet Tempur AS dan China Nyaris Bentrok
China Eksekusi Mati...
China Eksekusi Mati 11 Mafia Scam yang Terkenal
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved