Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil

Rabu, 13 Juli 2022 - 03:17 WIB
loading...
Oknum Guru Ngaji di...
MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. (Ist)
A A A
MAGELANG - MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. Salah satu korban di antaranya hamil empat bulan, yakni berinisial W.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.

"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.

Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.

Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Edukasi Diabetes dan...
Edukasi Diabetes dan Puasa Sehat Digelar RSU Syubbanul Wathon Magelang
Wamendagri: Retreat...
Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Berbeda dengan Menteri
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Daftar 35 Kabupaten...
Daftar 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Lengkap dengan Luas Wilayahnya
Kisah Inspiratif Perjuangan...
Kisah Inspiratif Perjuangan Petani Lada di Purbalingga Menembus Pasar Internasional
Ini Penampakan Pimpinan...
Ini Penampakan Pimpinan Pesantren di Serang yang Cabuli 3 Santriwati hingga Hamil
Fakta-fakta Pimpinan...
Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Diamuk hingga Nyaris...
Diamuk hingga Nyaris Dibakar Massa, Pimpinan Ponpes di Serang Ngumpet di Atas Plafon
Bea Cukai Magelang Kawal...
Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang ke Malaysia
Rekomendasi
Profil Andre Johnson...
Profil Andre Johnson Tukang Cukur yang Mengguncang Tinju Dunia
Honda Berniat Memperluas...
Honda Berniat Memperluas Bisnisnya hingga ke Luar Angkasa
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Anak Sudah Tahu Dirinya Mualaf, Dapat Dukungan Penuh
Berita Terkini
Politik Balas Budi Ken...
Politik Balas Budi Ken Arok usai Hancurkan Kerajaan Kediri
1 jam yang lalu
Kemeriahan Libur Lebaran...
Kemeriahan Libur Lebaran di Kuta Bali dengan Sajian Kuliner Food Truck Festival
1 jam yang lalu
AYP Silaturahmi ke Wali...
AYP Silaturahmi ke Wali Kota Makassar Munafri: Perindo Komitmen Dukung Pemerintahan Appi-Aliyah
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Cikampek Macet Horor hingga Mengular ke Cipali
3 jam yang lalu
Kisah Istri Raja Mataram...
Kisah Istri Raja Mataram Kuno Bunuh Diri ketika Diculik Rakryan Londhayan
3 jam yang lalu
Polisi Ungkap Hasil...
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wartawan Palu yang Tewas di Hotel Jakbar, Ternyata Sakit
3 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved