Pelepasan Tanah Wakaf Terdampak Tol Lamban, Kemenag Sleman Klaim karena Persyaratan Harus Detail

Rabu, 13 Juli 2022 - 00:21 WIB
loading...
Pelepasan Tanah Wakaf...
Kementrian Agama (Kemenag) Sleman menyebut setidaknya ada empat lokasi tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen di Kabupaten Sleman. (Ist)
A A A
SLEMAN - Kementerian Agama (Kemenag) Sleman menyebut setidaknya ada empat lokasi tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen di Kabupaten Sleman. Empat lokasi tersebut masing-masing berada di dua Kapanewon.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Suprapto mengungkapkan dua lokasi tanah wakaf tersebut berada di Kapanewon Mlati dan dua lokasi di Kapanewon Seyegan. Dan bentuknya juga berbagai macam karena di atasnya sudah didirikan bangunan.

Diketahui, lokasi tanah wakaf terdampak tol di salah satu padukuhan di Kapanewon Mlati sudah berdiri bangunan masjid. Meski demikian, tidak semua bangunan dirobohkan karena yang terdampak hanya tempat wudhu dan bangunan TPA. "Yang dirobohkan hanya tempat wudhu dan bangunan TPA,"terang dia, Selasa (12/7/2022).

Di padukuhan yang lain, tanah wakaf yang terdampak sudah berdiri musala dan seluruh bangunan terdampak. Sehingga nantinya seluruh bangunan musholla akan dirobohkan. Sementara di Kapanewon Seyegan, satu musala dan ada satu tanah produktif berbentuk sawah di titik berbeda.

Mekanisme penggantiannya akan dilakukan tukar guling. Di mana tanah pengganti yang sedianya akan menjadi objek ruislag atau tukar guling merupakan tanah hak milik pribadi dan sudah disiapkan oleh nadzir.

"Sebenarnya hanya tinggal menunggu nilai appraisal, agar muncul untuk melengkapi administrasi.

Menurutnya proses tukar giling tersebut tengah berjalan. Karena yang melakukan semua dari PPK selaku pemakai jalan tol. Kendati demikian ia menyebut ada administrasi yang belum selesai dan nadzir membantu.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Suprapto menambahkan, ada sekitar 15 jenis berkas yang perlu disiapkan untuk keperluan administrasi pelepasan tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen. Namun, banyak berkas yang prosesnya penyiapannya masih 'jalan di tempat'.

"Datanya sangat detail sampai meliputi data by person. Mulai wakaf, nadzir , data harus lengkap. Dan itu membutuhkan waktu untuk menyiapkannya," ungkapnya.

Pihaknya hanya menunggu saja karena sifat wewenang Kemenag dalam pengurusan administrasi dan tahapan pelepasan tanah wakaf adalah pasif. Kemenag hanya bertugas menerima berkas dari nadzir ketika sudah selesai administrasinya.

Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Suprapto menyebut, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Bawen, menjadi salah satu alasan belum dilakukannya appraisal tanah wakaf terdampak tol. Selain itu, untuk lahan yang akan menjadi lahan pengganti juga masih dikonsultasikan dengan BPN DIY.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3244 seconds (0.1#10.140)