Parah! Siswi SMA Dicabuli 12 Kali oleh Mantan Direktur PDAM Solo
loading...
A
A
A
"Sedangkan modus operandi tersangka dengan melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan maupun kekerasan terhadap korban. Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka ke korban," kata Kapolres Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu unit mobil.
Pohon Bidara dipakai untuk melakukan tipu muslihat. Sedangkan mobil yang disita polisi diketahui milik tersangka.
Atas perbuatannya, tas diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 76 e, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu unit mobil.
Pohon Bidara dipakai untuk melakukan tipu muslihat. Sedangkan mobil yang disita polisi diketahui milik tersangka.
Atas perbuatannya, tas diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 76 e, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(shf)