Parah! Siswi SMA Dicabuli 12 Kali oleh Mantan Direktur PDAM Solo

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
loading...
Parah! Siswi SMA Dicabuli...
Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (tengah) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (53) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena mencabuli anak di bawah umur.

Dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS ikut dihadirkan, Selasa (12/7/2022).



Dengan wajah terus menunduk, TAS yang merupakan warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo tersebut tidak banyak berkata-kata.

Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak direspons. Suaranya tas sangat lirih, seperti saat ditanya alasannya melakukan tindakan cabul tersebut.

Selama konferensi pers, TAS yang sudah dipecat sebagai Direktur Teknik PDAM Solo oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabumingraka hanya bisa tertunduk lesu. Matanya kosong menatap ke bawah.

Meski demikian, menurut polisi TAS sangat menyesal mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Aksi cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu 3 Desember 2021 sampai 1 April 2022.



Tas yang berusia 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan ayah korban pada 21 Juni 2022 ke Polresta Solo.

Aksi cabul mantan Direktur Teknik PDAM Solo itu terjadi beberapa kali di dalam mobilnya di wilayah hukum Polresta Solo.

"Sedangkan modus operandi tersangka dengan melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan maupun kekerasan terhadap korban. Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka ke korban," kata Kapolres Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu unit mobil.



Pohon Bidara dipakai untuk melakukan tipu muslihat. Sedangkan mobil yang disita polisi diketahui milik tersangka.

Atas perbuatannya, tas diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 76 e, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)